Bab 1
Pendahuluan
Pendidikan pada hakekatnya adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahklak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia, dan tanggap terhadap perubahan zaman. Fungsi dan tujuan pendidikan
nasional tercantum dalam UU No. 20 tahun 2003 bab II pasal 3.
Bab 2
Jalur Pendidikan
Jalur
pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi
diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 13 ayat 1 dinyatakan
bahwa jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, non-formal dan informal.
1.
Pendidikan formal
Pendidikan
formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada
umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai
dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi.
2. Pendidikan nonformal
a. Pengertian
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang
dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan
nonformal paling banyak terdapat pada usia dini, serta pendidikan dasar, adalah
TPA, atau Taman Pendidikan Al Quran,yang banyak terdapat di Masjid dan Sekolah
Minggu, yang terdapat di semua Gereja. Selain itu, ada juga berbagai kursus, diantaranya kursus musik, bimbingan belajar
dan sebagainya.
b. Sasaran
Pendidikan
nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan
pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap
pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
c. Fungsi
Pendidikan
nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada
penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan
kepribadian profesional.
d. Jenis
Pendidikan
nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini,
pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan
keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja.
Pendidikan
kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan lain yang
ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik seperti: Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM), lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar,
majelis taklim, sanggar, dan lain sebagainya, serta pendidikan lain yang
ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
3.
Pendidikan informal
Pendidikan
informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan
belajar secara mandiri yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab. Hasil
pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah
peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Alasan
pemerintah mengagas pendidikan informal adalah:
• Pendidikan
dimulai dari keluarga
• Informal
diundangkan juga karena untuk mencapai tujuan pendidikan nasonal dimulai dari
keluarga
• Homeschooling:
pendidikan formal tapi dilaksanakan secara informal.
• Anak
harus dididik dari lahir
Pendidikan formal
|
Pendidikan non-formal
|
Pendidikan informal
|
- Tempat pembelajaran di gedung sekolah.
- Ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta didik.
- Kurikulumnya jelas.
- Materi pembelajaran bersifat akademis.
- Proses pendidikannya memakan waktu yang lama
- Ada ujian formal
- Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah atau swasta.
- Tenaga pengajar memiliki klasifikasi tertentu.
- Diselenggarakan dengan administrasi yang seragam
|
- Tempat pembelajarannya bisa di luar gedung
- Kadang tidak ada persyaratan khusus.
- Umumnya tidak memiliki jenjang yang jelas.
- Adanya program tertentu yang khusus hendak ditangani.
- Bersifat praktis dan khusus.
- Pendidikannya berlangsung singkat
- Terkadang ada ujian
- Dapat dilakukan oleh pemerintah atau swasta
|
- Tempat pembelajaran bisa di mana saja.
- Tidak ada persyaratan
- Tidak berjenjang
- Tidak ada program yang direncanakan secara formal
- Tidak ada materi tertentu yang harus tersaji secara formal.
- Tidak ada ujian.
- Tidak ada lembaga sebagai penyelenggara.
|
Bab
3
Penutup
Jalur pendidikan di Indonesia meliputi jalur pendidikan
formal, nonformal dan informal.
Ketiganya memiliki perbedaan yang saling mengisi dan melengkapi. Seperti
sudah dijelaskan bahwa jalur pendidikan adalah wahana
yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses
pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Karenanya pemerintah mengundangkan jalur
pendidikan.
Pemerintah
mengagas jalur pendidikan ini dikarenakan sistem pendidikan nasional adalah
keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai
tujuan pendidikan nasional dimana yang menjadi peserta didik adalah anggota
masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran
yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu, tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pendidik adalah tenaga kependidikan
yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.