Para Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia (PNS) akan
sangat gembira mendengar kabar ini.
Bahwa dalam waktu dekat ini Pemerintah akan
merealisasikan janji-janjinya bahwa Gaji PNS akan naik sekisar 6%. Kabar yang
selama ini dinanti-nantikan oleh PNS akan terbukti dengan segera.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2014 tentang Perubahan Keenambelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Sekarang, para PNS
tinggal menunggu Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan beserta Update
Aplikasi GPP yang mengakomodir Tabel baru Gaji PNS Tahun 2014.
Berikut Tabel Gaji Baru PNS Tahun 2014
Tabel Gaji Baru PNS Tahun 2014 Naik 6% |