Social Icons

Pages

Kamis, 05 Juni 2014

Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2014 Tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2014



Para Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia (PNS) akan sangat gembira mendengar kabar ini. 

Bahwa dalam waktu dekat ini Pemerintah akan merealisasikan janji-janjinya bahwa Gaji PNS akan naik sekisar 6%. Kabar yang selama ini dinanti-nantikan oleh PNS akan terbukti dengan segera.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenambelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Sekarang, para PNS tinggal menunggu Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan beserta Update Aplikasi GPP yang mengakomodir Tabel baru Gaji PNS Tahun 2014.

Berikut Tabel Gaji Baru PNS Tahun 2014
Tabel Gaji Baru PNS Tahun 2014 Naik 6%

1 komentar:

 
Blogger Templates