Setelah SIM, Dapodik dan Padamu Negeri, Kini ada lagi dari Kemdikbud Republik Indonesia.
Sekarang menerbitkan formulir input data
untuk Guru dan Pengawas,agar diisi secara online. Dengan tujuan
mempercepat proses pencairan tunjangan buat guru dan pengawas di seluruh
wiliyah pelosok indonesia
Data ini nantinya akan digunakan sebagai salah satu persyaratan bagi Guru dan Pengawas untuk mendapatkan tunjangan guru
.
Adapun tunjangan guru yang dimaksud adalah :
1. Tunjangan Profesi (Sertifikasi)
2. Subsidi Tunjangan Fungsional
3. Tunjangan Khusus dan Subsidi
Semoga Para OPS tidak di bingungkan dengan tambahan links lagi…
Mau tau lebih lanjut silahkan kunjungi
ptk dIKMENdisini
atau klik gambar pengisian online langsung
Semoga bermanfaat
Sumber :
http://ptkdikmen.kemdiknas.go.id/kemdikbud-d4t4guru/index.php
Kamis, 11 Juli 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar